bayyinaat

Published time: 18 ,March ,2017      07:48:54
Baiklah, kita umpamakan saja singa. Binatang tak berakal macam singa saja tidak mau memakan daging yang telah menjadi bangkai. Singa hanya makan daging yang masih segar yang baru diterkamnya. Mana mau singa makan bangkai apalagi bangkai sesama singa. Nah, kalian manusia yang berakal jika kalian ghibah, kalian sama saja memakan bangkai manusia saudara seiman kalian sendiri.
Berita ID: 51

Tafsir Surat Al-Hujurat Ayat 12 Bag. 3Al-Quran melarang keras menebar kejelekan dan kesalahan orang lain, walau kejelekan itu dikerjakan dengan terang-terangan atupun tersembunyi. Seperti dalam QS. An-Nur:19, "Sesungguhnya orang-orang yang senang menyebarkan keburukan di kalangan orang-orang mukmin, baginya adzab yang pedih. Makna kata menebar pada ayat diatas adalah menebar keburukan yang benar-benar dilakukan bukan yang tidak diperbuat. Bahkan adzab yang didapat akan lebih dahsyat jika menggunjing atau berbohong atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

﴿ ولا يغتب بعضكم بعضا ﴾ Ghibah adalah menyebut-nyebut keburukan seseorang yang tidak disukainya pada saat dia sedang tidak hadir, yang jika keburukannya itu diungkap maka dia akan membencinya. Ghibah disini bukan bermakna mengghibahi keburukan yang dilakukan secara terang-terangan lalu dalam rangka memperingati yang lain seperti Al-Quran yang telah membahas tentang keburukan Firaun dan Namrud. Akan tetapi yang dijadikan obyek dari ghibah ini adalah keburukan yang pada umumnya merupakan suatu aib pribadi yang tertutup baginya. Dan ghibah ini dilakukan bertujuan untuk menjelek-jelekkan dan menjatuhkan reputasi orang yang dighibahi.[i]

Kenapa suka berghibah? Ghibah adalah penyakit paling berbahaya yang tak terasa sakitnya dan membuat hati dan ruh manusia menjadi fasad. Bukan hanya tak terasa sakitnya, bahkan majlis ghibah menimbulkan rasa nikmat, manis dan candu.[ii] Ghibah dilakukan karena kebiasaan itu dianggap tidak mempengaruhi status keutamaan mereka. Lain hal lagi jika setan menggoda mereka untuk minum khomer dan lain-lain. yang itu bisa merusak reputasi, adapun ghibah dianggap tidak mempunyai efek kerusakan pada apapun. Mereka anggap bahwa perilaku ghibah ini adalah jenis tindakan taraf rendah dan sepele yang tersembunyi.

Dalam sebuah khutbah, Nabi saw berbicara tentang riba dan keburukannya yang besar. Lalu beliau berkata, “Sesungguhnya, satu dirham yang diperoleh sesesorang melalui riba lebih besar dosanya dibandingkan dengan tiga puluh enam kali berbuat zina. Dan sesungguhnya yang lebih mengerikan daripada riba adalah melanggar kehomatan seorang muslim.”

Rasul saw bersabda, "Ghibah merupakan suatu dosa yang lebih berat daripada berzina . Kataku: "Bagaimana itu Ya Rasulullah?’ Itu karena seseorang yang berzina dan bertaubat kepada Allah, maka Allah menerima taubatnya. Namun, ghibah tidak diampuni oleh Allah sampai diampuni oleh korbannya.” Lalu beliau bersabda, "Memakan dagingnya merupakan dosa terhadap Allah.[iii] Dari dua hadis di atas dapat dipahami bahwa ghibah bukanlah perkara yang layak dianggap remeh, masihkah anda mau melakukan ghibah dan maksiat lainnya setelah mengetahui hal-hal itu.

Imam Ali as berkata: "Orang yang mendengarkan ghibah merupakan salah satu dari orang-orang yang melakukan ghibah.[iv]

Jadi disini hukum haram bukan hanya menimpa pelaku ghibah, melainkan pendengar ghibah dan hadir dalam majlis ghibah. Jika seseorang mendengarkan ghibah dengan kegembiraan meskipun tidak setuju, atau orang yang dapat mengingkari apa yang dia dengar tetapi tidak melakukan penolakan atau pencegahan, maka dia pun termasuk dalam perbuatan dosa. Karena dua individu itu (pelaku ghibah dan pendengarnya) dalam cara kegembiraan seperti itu, sesungguhnya mereka telah melakukan ghibah. Hal ini disebabkan oleh keikutsetaannya dalam kesukaan atau kesenangan seirama dengan yang dirasakan oleh si pelaku ghibah saat ghibah itu berlangsung. Maka dari itu, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa wajib bagi setiap muslim untuk mencegah terjadinya ghibah dan melindungi saudara muslim kita yang harga dirinya terancam. Alangkah indah dan tentramnya masyarakat yang betul-betul menaruh perhatian pada poin penting akhlak karimah ini.

Akar permulaan ghibah, terkadang muncul dari amarah, rasa bangga diri, ingin dipuji dan ujub dengan cara merusak nama baik orang lain agar namanya yang menonjol, rasa hasad dan iri dengki kepada yang lain, namun terkadang ghibah digunakan sebagai sarana untuk menyelamatkan diri dari aib dengan melemparkannya dan menuduhkannya pada orang lain, acapkali pula ghibah dijadikan bahan hiburan dan tema asyik untuk memulai obrolan dan selebihnya masih banyak lagi.

Konsekuensi ghibah:

1. Mengganggu keharmonisan hidup bermasyarakat, lahirnya kesumat, menciptakan iklim kecurigaan yang penuh dengan buruk sangka dalam masyarakat beriman.

2. Timbul keberanian yang lebih besar dalam pelaksanaan dosa dikarenakan saat seseorang telah dikenal sebagai orang yang suka berbuat buruk, maka dia tidak akan tumbuh lagi dari dalam dirinya rasa malu untuk berbuat dosa bahkan lebih berani lagi dan enggan bertaubat. Dengan tersebarnya keburukan orang lain, maka masyarakat pun terbiasa menonton dan hidup berbaur dengan dosa. Pada akhirnya, dosa besar bukan lagi dianggap hal yang tabu dan pantas dihina bagi yang melakukannya hingga turunlah adzab Allah.

3. Ghibah dapat menyulut api permusuhan dan mengobarkan api dendam yang menjadi penyebab runtuhnya pondasi bagi terbentuknya sebuah masyarakat ideal yang menjadi cita-cita para anbiya. Dan menjadi sebab rusaknya persatuan dan solidaritas umat juga gagalnya perbaikan individu. Dan inilah hikmah terbesar dari pengharaman ghibah.

4. Gugurnya iman beserta amal baik dari seorang yang mengghibah dan telah dikeluarkan dari wilayah Allah dan mencegah diterimanya ketaatan.

من روى على مؤمن رواية يريد بها شينه, و هدم مروته, ليسقط من اعين الناس, اخرجه الله من ولايته الى ولاية الشيطان, فلا يقبله الشيطان.

Dari Syaikh Shoduq dari Imam Ash-Shadiq as,: Barang siapa mengghibah seseorang dengan membuka sesuatu aib atau keburukan yang ada padanya, maka dia telah keluar dari perlindungan Allah dan memasuki perlindungan syaithan dan bahkan iblis pun tak sudi melindunginya.[v]

Nabi saw berkata, "Tidak ada api yang lebih cepat melahap kayu kering dibandingkan dengan ghibah yang melahap kebajikan seorang hamba.”[vi] Rasulullah saw mengatakan, "Siapa saja yang melakukan ghibah, baik lelaki ataukah perempuan, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari empat puluh malam.”[vii]

Nabi saw berkata, "Seseorang akan dibawa dan dihadapkan kepada Allah SWT pada hari kiamat, lalu diberikan bukunya. Karena tidak melihat adanya perbuatan baik di dalamnya, dia akan berkata, "Ya Tuhan, ini bukan bukuku karena aku tidak melihat adanya kebajikan-kebajikanku di dalamnya. Akan dikatakan kepadanya, "Sesungguhnya Tuhanmu tidak keliru dan tidak lupa. Perbuatan-perbuatan baikmu sirna karena kamu berbuat ghibah terhadap manusia.Lalu, orang lain akan dibawa dan diberikan bukunya. Dia akan melihat di dalamnya banyak aml ketaatan, lalu dia aknan berkata, Ya Tuhanku! Ini bukan bukuku sebab aku tidak pernah melakukan amal-amal ketaatan ini.’ Akan dikatakan kepadanya ‘Si Fulan berbuat ghibah terhadapmu sehingga amal-amal baiknya telah diberikan kepadamu.’”[viii]

﴿ ايحب احدكم ان ياكل لحم اخيه ميتا فكرهتموه ﴾ Apa seseorang dari kamu suka makan daging saudaramu sendiri yang sudah busuk dan kamu tahu kamu membenci hal itu.

ايحب, kata ini menggunakan bentuk istifham inkari yang dalam penggunaan mempunyai makna pengingkaran atau mengandung ancaman. Lalu penggunaan kata احد disini dinisbatkan kepada salah satu dari muslimin bukan sebagian agar cakupan dari larangan untuk menyukai (hubb) itu lebih jelas. Lalu digunakan istilah dan perumpamaan ميت karena hakikat orang yang menggunjing adalah memakan bangkai saudaranya yaitu mengungkap suatu keburukan saudaranya. Baiklah, kita umpamakan saja singa. Binatang tak berakal macam singa saja tidak mau memakan daging yang telah menjadi bangkai. Singa hanya makan daging yang masih segar yang baru diterkamnya. Mana mau singa makan bangkai apalagi bangkai sesama singa. Nah, kalian manusia yang berakal jika kalian ghibah, kalian sama saja memakan bangkai manusia saudara seiman kalian sendiri. Lantas apa kaitan kata ميت dengan ghibah? Yaitu saat seseorang dighibahi, orang itu jelas tidak merasa apa pun dan dia juga tidak mengetahui jika dia sedang dighibahi dan otomatis dia tidak bisa memberikan pembelaan apapun atas dirinya karena dia tidak dapat mendengar dan mengetahui sesuatu yang diungkapkan oleh si pengghibah, jika seperti keadaannya, maka orang yang dighibahi itu layaknya mayit yang tidak dapat berkutik.[ix]

Allah SWT mengumpamakan orang menyakiti harga diri orang lain dengan memakan daging bangkai, karena daging adalah pembalut bagi tulang. Jadi diumpamakan orang yang mengghibahi saudaranya itu, dia sedang menguliti dan mengelupas daging dari tulangnya. Pelaku ghibah telah mencabik-cabik kehormatan saudaranya dengan kebuasannya, menikmatinya dan melahap akibatnya kelak di akhirat. Jadi dia telah membeberkan sesuatu yang harusnya dijaga dan ditutupi. Dan seolah memberi isyarat bahwa penisbatan لحم kepada اخيه, betapa kejamnya kalian yang telah memakan daging bangkai saudara mukmin kalian sendiri. Apa kalian tidak mengetahui betapa dekatnya hubungan persaudaraan itu. Dan ketahuilah hakikat bahwa ghibah itu lebih busuk dari bangkai yang telah membusuk.

ايحب احدكم ان ياكل ... adalah isyarat bagi pengharaman ghibah juga tajassus. Karena beda antara keduanya, ghibah adalah menampakkan aib seseorang kepada lainnya sedangkan tajassus mencari-cari perantara agar mendapat pengetahuan tentang aib seseorang. Dan maudhu keduanya sama-sama aib dan juga terdapat keinginan menyingkap aib yang tertutup. Dalam tajassus, menyinkap aib bagi diri sendiri sedangkan dalam ghibah, bagi orang lain.[x]

GHIBAH HALAL

Ghibah seperti peraturan-peraturan lain, mempunyai suatu pengecualian, yaitu;

1. Dalam hal musyawarah, misal dalam kasus memilih pasangan, atau

2. Ghibah atas seseorang yang tidak menjaga aibnya sendiri dan mengerjakan maksiat di hadapan masyarakat yang bisa disebut sebagai mutajahir bihi fisq (kefasikan telah nampak darinya).

3. Menggibah seorang pemimpin lalim dan pembohong.

4. Seorang pencetus bidah (memasukkan hal di luar agama ke dalam agama) yang mempunyai akidah fasid.[xi]

5. Ketika seseorang memberi gugatan ke pengadilan dalam batas yang sewajarnya, seperti ketika hendak mengecek keadilan seorang saksi, atau keadilan seorang saksinya saksi adil, atau mengecek latar belakang penggugat dan tergugat.

6. Sebagian ulama pun menggibah untuk keperluan dalam hal memberi sanggahan dan bantahan terhadap pandang dan pendapat ulama lain.[xii]

Kesimpulan dari penjelasan panjang lebar diatas, konsekuensi terpenting ghibah adalah tidak tercapainya tujuan Anbiya dalam mempersatukan umat demi memerangi kebatilan yang disebabkan oleh ketiadaan masyarakat ideal. Oleh karena itu, dalam pewujudan tujuan Anbiya ini sangatlah diperlukan suatu bentuk antusianisme yang wajib dikerjakan umat yaitu jauhilah ghibah dengan menumbuhkan keikhlasan. Tahap demi tahap menjauhi segala yang dilarang untuk menuju cita yang luhur, ridha Ilahi, dan puncak taqwa yang sempurna. Jauhilah maksiat karena perbuatan maksiat adalah penyebab hancurnya sendi-sendi kemashlahatan dan mendatangkan kemudharatan bagi individu dan masyarakat. Karena sesungguhnya menjauhi maksiat merupakan surga ketaqwaan. Sungguh manusia tak memiliki hak apapun untuk membuka aib lainnya sedang Tuhan sendiri yang menghijabi aib-aib mereka. Nasihat Imam Ali as kepada Nauf Al-Bakali, "Hindarilah perbuatan ghibah sebab itu adalah makanan anjing-anjing neraka. Lalu beliau berkata, Wahai Nauf, berdustalah orang yang mengaku dilahirkan secara halal sementara dia melahap daging orang melalui ghibah,[xiii]

Maka dari itu, sikap anti pati terhadap ghibah dan saling mengikatkan dalam hal tersebut adalah anjuran yang sangat ditekankan. Dalam perkataan Imam Ali as:"Beruntunglah orang yang disibukkan oleh aib dirinya sendiri daripada mengurusi aib-aib orang banyak.”[xiv] [Hakimah Khofiful Luthfiyah]



[i] Majma’ al-Bayan, jil. 9, h. 137. Tarjomeh_e Tafsil al-Mizan, jil. 18, h. 484. Tafsir Quran Mehr, jil. 19, h. 272-273

[ii] Jehad ba nafs ya jehad akbar, hal. 56-57.

[iii] Wasa’il asy-Syiah,hadis no.VIII hadist no. 16312.

[iv] Gharar al-Hikam, h. 74

[v] Al-Majlisi, Bihar al-Anwar, jil. LXXV, bab al-ghibah, hadis no. 12, dari Al-Amali, karya Ash-Shoduq

[vi] Ibid, h. 264

[vii] Ibid, jil. 72,h. 267.

[viii] Jami’ al-Akhbar, h.171.

[ix] Tafsir Jawan, jil. 22, hal. 126-127.

[x] Tarjomeh-e Tafsir al-Mizan, jil. 18, hal. 486.

[xi] Tafsir Nemuneh, jil. 22, hal. 194.

[xii] Diceritakan dari Syahid Tsani dan Syeikh baha’i. Ar-Raudhah al- Bahiyah, jil. 3, hal. 214. Makasib, jil. 1, hal. 44.

[xiii] Wasail Asy-Syiah, jld. VIII, hadis no. 16319.

[xiv] Syaikh Fadhlullah al-Ha’iri, Tanyalah Aku Sebelum Kau Kehilangan Aku, h. 137, bab Menggunjing, hadis no. 6.

komentar Pemirsa
Nama:
Email:
* Pendapat: