bayyinaat

Published time: 19 ,February ,2018      07:43:12
Akan tetapi mungkin saja muncul syubhat bahwasannya; apakah proses penguburan yang dilakukan malam hari bertentangan dengan sejarah kehidupan Rasulullah saw? Dengan kata lain, apakah di zaman Rasulullah saw pernah dilakukan proses penguburan di malam hari? Dan apakah secara prinsif dalam syariat suci Islam ada pelarangan melakukan penguburan di malam hari?
Berita ID: 106

Mengapa Dimakamkan Malam Hari? Mengapa Kuburnya Tersembunyi?

Setelah ayahandanya yang mulia wafat, kehidupan Sayidah Fatimah sa tidak berlangsung lama. Para ahli sejarah berbeda pendapat tentang masa hidup beliau sepeninggal ayahandanya sekitar tujuh puluh lima hari sampai delapan bulan. Di masa ini Ahlulbait nabi banyak mendapat perlakuan zalim, terutama yang menimpa Imam Ali as dan Sayidah Fatimah. Diantaranya adalah Pengambilan hak khilafah Imam Ali as dan serangan terhadap rumah Sayidah Fatimah sa[1] serta tindakan buruk lain yang mengakibatkan kemarahan Sayidah Fatimah sa kepada khalifah pertama dan para sekutunya. Oleh karenanya, di hari-hari terakhir dari umurnya, beliau mewasiatkan kepada suami tercintanya; untuk menguburkan jenazah beliau di malam hari setelah kesyahidannya.[2]

Akan tetapi mungkin saja muncul syubhat bahwasannya; apakah proses penguburan yang dilakukan malam hari bertentangan dengan sejarah kehidupan Rasulullah saw? Dengan kata lain, apakah di zaman Rasulullah saw pernah dilakukan proses penguburan di malam hari? Dan apakah secara prinsif dalam syariat suci Islam ada pelarangan melakukan penguburan di malam hari?

Dalam kitab-kitab fikih Islam, baik menurut kalangan Syiah maupun Ahlusunah, tidak terdapat pembahasan yang menunjukkan akan pelarangan penguburan jenazah di malam hari. Bahkan telah dinukilkan bahwa sebagian dari sahabat termasuk salah satunya adalah Abu Bakar, dimakamkan di malam hari.[3] Begitu juga diriwayatkan dari kitab Shahih Bukhari dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw ikut serta bersama para sahabat dalam menyalati jenazah seseorang yang dikuburkan malam hari[4]. Artinya, dengan ikut sertanya Nabi saw dalam menyalati jenazah yang dikuburkan malam hari dan para sahabat juga ikut menghadirinya, ini menunjukkan bahwa perbuatan ini tidaklah dilarang. Sebab, jika perbuatan ini bertentangan dengan syariat Islam dan sunah Nabi saw, tentunya Nabi saw akan melarang sahabatnya untuk melakukan hal yang demikian. Oleh karena itu, tidak melarang-nya Nabi saw dan salat yang beliau lakukan terhadap jenazah yang dimakamkan di malam hari di masa hidupnya, semua ini menunjukkan bahwa perbuatan ini tidak melanggar hukum syariat Islam dan bahkan mendapat persetujuan dari Nabi saw. Seperti juga dikatakan, setelah masa Nabi saw, Abu Bakar (khalifah pertama) juga dikuburkan di malam hari. Maka, penguburan jenazah Sayidah Zahra di malam hari yang dilakukan oleh Imam Ali as tidak bertentangan dengan sunah Nabi saw dan klaim ini (bahwa perbuatan ini bertentangan dengan syariat Islam dan sunah Nabi saw) adalah tidak beralasan dan batil.

Dalil lain yang menguatkan bahwa proses penguburan jenazah Sayidah Fatimah sa yang dilakukan oleh Imam Ali as adalah perbuatan yang tidak melanggar sunah dan sejarah kehidupan Nabi saw adalah bahwa Imam Ali as mengamalkan wasiat yang disampaikan oleh istri tercintanya yang mana di dalam Islam dan sejarah kehidupan Nabi saw, selain wasiat seperti ini tidak dilarang bahkan kita banyak melihat banyak contoh dari jenis wasiat seperti ini[5]. Dalam Alquran[6] juga terdapat beberapa tempat yang mengisyaratkan untuk berwasiat dan juga telah dinukil dari Nabi Islam saw bahwa seorang mukmin hendaklah melakukan wasiat sebelum meninggal dunia.[7]

Makam Ibunda yang Tersembunyi

Sayidah Zahra as ketika ajalnya menjelang semakin dekat dan terbaring dalam kondisi Ihtidhar, Imam Ali as datang dan duduk di samping beliau. Setelah keduanya melakukan perbincangan, Sayidah Zahra as meminta izin untuk menyampaikan beberapa wasiat kepada suami tercintanya Imam Ali as.[8] Salah satu di antara wasiat yang disampaikan oleh Sayidah Zahra as kepada Imam Ali as adalah beliau berkata: Wahai putra pamanku! Jika dalam beberapa saat lagi aku meninggalkan dunia ini, hendaklah engkau men-tasyyi’ jenazahku di malam hari dan seluruh prosesi Tasyyi’ baik itu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan hendaklah dilakukan dalam kondisi tersembunyi dan sendirian. Jangan berikan izin untuk ikut serta dalam prosesi ini kepada yang lain selain hanya beberapa orang yang mereka memang tidak melakukan kezaliman kepadaku. Bahkan dalam salah satu penukilan disebutkan bahwa Sayidah Zahra as dengan jelas tidak membiarkan Abu Bakar dan Umar untuk menyalati beliau dan ikut serta dalam prosesi Tasyyi’ jenazah.

Apa Maksud dari Tidak Mengizinkannya Sayidah Fatimah sa?

Secara pasti tentunya Sayidah Zahra as dengan apa yang telah beliau lakukan, untuk kedua kalinya, ingin melakukan perlawanan seperti apa yang telah beliau lakukan pada peristiwa Fadak dimana dimulai dengan menulis surat politik yang bisa memberikan pukulan telak kepada penguasa pada waktu itu.[9] Sayidah Fatimah sa yang mulia dengan wasiatnya mampu membangunkan pemikiran penduduk Madinah dan menarik perhatian halayak kepada hak yang semestinya menjadi milik beliau.[10] Begitu juga Imam Ali as, dengan mengamalkan apa yang diwasiatkan oleh Sayidah Zahra as, membuat pikiran masyarakat menjadi ragu dan mempertanyakan kembali akan legalitas kepemimpinan (khilafah) serta memperjelas keterzaliman yang dialami oleh Sayidah Zahra as. Pertanyaan yang selalu ada dalam benak seluruh masyarakat adalah kenapa kuburan Sayidah Zahra as tetap dalam kondisi tersembunyi?

Pada saat itu, ketika Sayidah Fatimah sa meninggal dunia masyarakat berbondong-bondong pergi ke rumah beliau dan menunggu keluarnya jenazah, dimana pada saat ini Imam Ali as berkata kepada Abu Dzar: Pergilah dan umumkan dengan suara keras bahwa hendaklah mereka kembali ke rumah mereka masing-masing sebab tasyyi’ jenazah putri Rasulullah saw akan diundur. Ketika masyarakat telah membubarkan diri, Imam Ali as dengan bantuan dari Asma’ beliau memandikan jenazah suci istrinya kemudian dikafani. Ketika tengah malam tiba Imam Ali as beserta beberapa orang terdekat dan para sahabatnya seperti; Salman, Abu Dzar, Miqdad, Ammar, Abas, Zubair dan beberapa orang lainnya melakukan tasyyi’ dan menguburkan jenazah putri Rasulullah saw. Imam Ali as membuat kuburan Sayidah Fatimah sa rata dengan tanah di sampingnya bahkan diriwayatkan bahwa beliau menggali kuburan di beberapa titik di dalam kawasan Baqi’ sehingga mereka tidak akan tahu dimana diantara titik tersebut Sayidah Fatimah sa dimakamkan. Rahasia letak kuburan Sayidah Fatimah sa untuk selamanya akan tetap terjaga dan orang-orang yang hadir di pemakaman tersebut pun untuk berikutnya tetap menjaga rahasia ini untuk selamanya.[11]

Oleh Sebab itu, sebab disembunyikannya kuburan Sayidah Fatimah sa terangkum dalam poin-poin berikut:

1. Agar supaya musuh-musuh dan orang-orang yang menggasab hak beliau tidak memiliki akses kepada kuburan beliau sehingga nanti suatu saat mereka kembali untuk membongkar kuburan tersebut.

2. Sebab Sayidah Fatimah sa sendiri yang menginginkan agar dikuburkan di malam hari dan secara sembunyi-sembunyi, sehingga menjadikan kuburan beliau tersembunyi.

3. Dengan memperhatikan kandungan wasiat beliau berkenaan dengan masalah penguburan dirinya, bisa dikatakan bahwa memang beliau dengan ini menginginkan munculnya kesadaran pada pemikiran masyarakat dan juga dalam rangka mengingatkan mereka akan kezaliman penguasa terhadap beliau dan Imam Ali as. Oleh karenanya, pertanyaan; "Mengapa pusara Sayidah Fatimah sa tetap tersembunyi?” akan tetap ada dan hidup di pikiran masyarakat untuk selamanya.[]



[1] Ibnu Abi Hadid, Syarah Nahjul Balaghah, terjemah Mahmud Mahdawi Damghani, Teheran, Nashrati, cetakan kedua, 75, jilid 1, hal. 225.

[2] Majlisi, Muhammad Baqir, Bihal Al-Anwar, Bairut, Intisyarat Muassasah Wafai, cetakan kedua, 1403, jilid 43, hal. 214.

[3] Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim, Shahih Bukhari, Bairut, Mkatabah Al-Buhuts wa Al-Dirasaat Daar Al-Fikr, cetakan pertama, 1418, jilid 1, hal. 379.

[4] Ibid.

[5] Lihat: Syahid Tsani, Syarah Lum’ah, Kitab Wasiat; wasiat memiliki dua bentuk, pertama wasiat maliah (harta) yaitu berhubungan dengan apa yang ditinggalkan (harta dan apa yang dimiliki) oleh manusia setelah meninggal dunia. Kedua, wasiat Ahdiyah yaitu yang berhubungan dengan pekerjaan-pekerjaan yang diinginkan oleh yang berwasiat untuk dilakukan oleh washi (yang diwasiati), seperti menguburkan jenazahnya di tempat-tempat yang suci atau menggunakan kain kafan yang khusus yang ditentukan oleh yang berwasiat.

[6] Al-Baqoroh: 180-182.

[7] Bukhari, Shahih Bukhari, pertama, jilid 2, hal. 191, dan Ibnu Qutaibah, Al-Siyasah wa Al-Imamah, Qom, Radhi, 1388 H.Q. hal. 12.

[8] Hujatullah Al-Najafi Al-Ridhawi Al-Amiri, Ihtijaj Al-Zahra’ Fathimah, Intisharaat Furuzan, cetakan kedua, hal. 210.

[9] Khisyawi, Syahin, Zendegani Siasi Hazrat-e Zahra salamullah alaiha, Teheran, Nashr Abid, cetakan pertama, 1378, hal. 280.

[10] Amili, Sayyid Ja’far Murtadha, Ranjha-e Zahra salamullah alaiha, terjemah Muhammad Sepahri, Qom, Nashr Ayyam, cetakan pertama, 1378, hal. 223.

[11] Majlisi, Muhammad Baqir, Bihar Al-Anwar, terjemah Muhammad Jawad Najafi, intisyarat Islamiyah, 1354, jilid 10, hal. 195

komentar Pemirsa
Nama:
Email:
* Pendapat: